Apa Itu Steering Committee
Sebagian teman-teman mungkin masih asing mendengar Istilah ini. Dan bagi yang sudah mengetahui pun, terkadang masih belum mengerti apa fungsi dan manfaat dari Steering Committee yang biasa kita sebut "SC" ini. Lalu apa yang dimaksud dengan SC??
Berdasarkan Ketetapan MPM PNJ No. 018/TAP/MPM PNJ/VII/2012
BAB 1
Pengertian
Pasal
1
- Steering Committee yang dimaksud
dalam tata tertib ini, adalah satu orang atau lebih dari anggota MPM PNJ.
- Anggota MPM Pusat sebagai
Steering Committee dalam kegiatan BEM.
- Anggota MPM Distrik sebagai
Steering Committee dalam kegiatan HMJ/SMPK.
- Steering Committee di sini untuk
selanjutnya disingkat SC.
- SC dipilih melalui sidang pleno
MPM.
- SC dapat dipilih kembali jika
tugasnya sebagai SC pada kegiatan sebelumnya telah selesai.
- SC dipilih paling lambat 1 X 24
jam sebelum terpilihya Project Officer (PO).
BAB II
Hak dan Kewajiban
Pasal 2
- Mengarahkan
jalannya kegiatan baik tindakan atau keputusan yang diambil dalam kegiatan
tersebut agar tidak bertentangan dengan GBHK, AD/ART IKM PNJ, dan
Peraturan MPM lainnya.
- Mengawasi
jalannya kegiatan dan Organizing Committee (panitia yang bersangkutan)
dalam menjalankan tugasnya.
- Memberikan
laporan secara lisan dan atau tulisan kepada seluruh anggota MPM selama kepanitiaan
berlangsung.
Pasal
3
- Mendapatkan penjelasan secara
menyeluruh mengenai konsep kegiatan dan keputusan yang diambil dalam
kegiatan tersebut.
- Meminta pertanggung jawaban dalam
bentuk LPJ dari organizing committee sesuai ketetapan LPJ kegiatan
- Ikut serta dalam membuat kebijakan dan keputusan yang berhubungan dengan kegiatan.
BAB III
Sanksi-Sanksi
Pasal 4
Apabila dalam kurun waktu 3 X 24 jam setelah Project Officer (PO)
kegiatan yang bersangkutan terpilih, SC sama sekali belum melaksanakan
kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai hasil sidang pleno MPM PNJ.
BAB IV
Penutup
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan
kemudian oleh MPM PNJ dalam sidang pleno.
Dalam menjalankan tugasnya, SC pun dibekali dengan "Form Pengawasan" untuk menunjang tugasnya sebagai SC. Semua data ini akan menjadi bahan analisa MPM PNJ apakah acara tersebut dapat dikatakan berhasil atau tidak. Form Pengawasan ini juga menjadi bahan analisa dalam penentuan HMJ terbaik atau Program Kerja terbaik.
Walaupun terkesan superior, tetapi Kepanitian berhak meminta Pengawasan dari SC. Bahkan dapat memberikan kritik dan saran kepada SC atau MPM PNJ jika SC tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya atau untuk meningkatkan kinerja dari SC itu Sendiri.
Berikut adalah daftar nama Steering Committee MPM PNJ yang sudah ditetapkan dalam periode IKM PNJ 2014-2015:
BEM PNJ
Studi Dasar Islam Komprehensif 2014
Nurkholisa Giana Rahma
Sekolah Politik (Border Camp)
Nisa Salamah
PNJ Mengajar 2015
Dea Nazomi Sri Kusuma
PNJ Fair 2015
Randy Himawan
Olimpiade Politeknik
Tiara Amelia
HMS
(Seluruh Kepanitiaan HMS (CC, CivFest, dll)
Galih Hardika Trisetia
HMM
(Seluruh Kepanitiaan HMM (MEC, I-MEV dll)
Ahmad Zulfikri Ramadan
HME
(Seluruh Kepanitiaan HME (OE, E-Time, dll)
Muhamad Ramdan
HMJA
(Seluruh Kepanitiaan HMJA (Action, AF, dll)
Ridho Prasetyo Utomo
HMAN
(Seluruh Kepanitiaan HMAN (PON, BAC, dll)
Lia Rospita Sari
HMGP
(Seluruh Kepanitiaan HMGP (Ta'aruf, GPFest, dll)
Nurul Fajriah
SMPK
(Seluruh Kepanitiaan SMPK (Popma, Seminar Karya Anak Bangsa, dll)
Didik Kusumah
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Sahabat Informatif Professional
2014-2015
No comments:
Post a Comment