MPM IKM PNJ

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta
Follow Me

TAP MPM Tentang "TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA PEMIRA PUSAT PNJ 2015"



By  MPM PNJ     Tuesday, June 02, 2015    Labels: 


TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN RAYA PUSAT
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
TAHUN 2015


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      PNJ adalah Politeknik Negeri  Jakarta.
2.      Ikatan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut IKM PNJ adalah wadah perjuangan bersama yang menghimpun mahasiswa PNJ dalam satu ikatan moral dan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar IKM PNJ.
3.      Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut MPM PNJ adalah lembaga tertinggi dalam IKM PNJ yang memiliki kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar IKM PNJ.
4.      Kuota maksimal anggota MPM Pusat adalah 13 orang.
5.      Kuota maksimal anggota MPM Distrik adalah 1 orang dari setiap Jurusan dan 1 orang dari program khusus.
6.      Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut BEM PNJ adalah lembaga tinggi dalam IKM PNJ yang memiliki kekuasaan eksekutif pada tingkat PNJ sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar IKM PNJ.
7.      Pemilihan Raya Pusat Politeknik Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut PEMIRA Pusat PNJ adalah proses Suksesi Lembaga Kemahasiswaan untuk memilih Ketua Umum BEM PNJ, Anggota MPM Pusat, Anggota MPM Distrik Jurusan dan Program Khusus PNJ periode 2015-2016.
8.      Calon yang dimaksud dalam ketetapan ini adalah calon Ketua Umum BEM, Anggota MPM Pusat, Anggota MPM Distrik Jurusan dan Program Khusus PNJ periode 2015-2016 yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh Panitia PEMIRA Pusat PNJ 2015 dan ditetapkan oleh MPM PNJ.
9.      Panitia PEMIRA Pusat  PNJ adalah Panitia Pelaksana yang diberi kewenangan oleh MPM PNJ sebagai penyelenggara PEMIRA Pusat PNJ tahun  2015 yang  bersifat sementara dan independen. Pemilih adalah mahasiswa aktif PNJ yang sedang tidak cuti ketika pemungutan suara diselenggarakan dan terdaftar dalam DPT.Saksi adalah mahasiswa selain Panitia PEMIRA Pusat PNJ 2015 dan/atau MPM PNJ yang memiliki kepentingan terhadap pemungutan suara.
10.  Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT merupakan daftar yang memuat nama-nama mahasiswa aktif yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Ketua Umum BEM, Anggota MPM Pusat, Anggota MPM Distrik Jurusan dan Program Khusus PNJ periode 2015-2016.
11.  Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS merupakan tempat berlangsungnya pemungutan suara untuk Pemilihan Ketua Umum BEM, Anggota MPM Pusat, Anggota MPM Distrik Jurusan dan Program Khusus PNJ periode 2015-2016 yang telah ditentukan oleh Panitia PEMIRA Pusat 2015 dengan persetujuan steering commitee.
12.  Bilik suara adalah tempat pemilih menggunakan hak suaranya.
13.  Petugas TPS merupakan petugas yang berasal dari Panitia PEMIRA Pusat PNJ 2015 yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
14.  Perhitungan suara adalah proses penghitungan hasil surat suara yang telah terkumpul selama pelaksanaan pemungutan suara.
15.  Tim Sukses adalah tim yang terdiri dari beberapa orang mahasiswa PNJ yang berkewajiban untuk menyukseskan kampanye salah satu calon ketua BEM selama PEMIRA berlangsung.

BAB II
PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 2
Hak Memilih

1.      Setiap anggota IKM PNJ yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif yang memiliki hak pilih dalam PEMIRA Pusat PNJ.
2.      Mahasiswa yang dinyatakan sebagai pemilih melakukan pemilihan di TPS yang telah  ditentukan.
3.      Pemilih diberi kesempatan memilih hanya satu kali.

Pasal 3
Teknis Pemungutan Suara

1.      Pemungutan suara dilakukan di TPS yang telah ditentukan pada tanggal 3-4 Juni 2015 pukul 08.30 - 17.00 WIB dan tanggal 5 Juni 2015 pukul 08.30-15.00 WIB.
2.      Pemungutan suara disaksikan oleh minimal 2 orang saksi dari setiap kandidat di setiap TPS.
3.      Apabila Saksi tidak hadir pada saat pemungutan suara maka saksi dianggap menyetujui jalannya proses pemungutan suara.
4.      Petugas TPS menunjukkan pada saksi bahwa kotak suara benar-benar kosong beberapa saat sebelum dimulai pemungutan suara.
5.      Pemilih harus memilih sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh MPM PNJ.
6.      Setiap pemilih hanya dapat menggunakan hak pilih di TPS yang telah ditentukan oleh Panitia PEMIRA Pusat PNJ.
7.      Pemilih yang dapat memilih antara lain:
a.       Pemilih yang terdaftar di DPT.
b.      Pemilih yang tidak terdaftar di DPT wajib menunjukkan KTM atau tanda pengenal mahasiswa lainnya yang masih berlaku kepada petugas TPS sebagai syarat untuk memilih.
8.      Pemilih menandatangani DPT dihadapan petugas TPS sebelum memilih.
9.      Setiap pemilih mendapatkan 1 surat suara dari tiap kategori yang diberikan oleh petugas TPS.
10.  Pemilih memilih salah satu calon untuk tiap kategori didalam bilik suara.
11.  Mekanisme pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos.
12.  Surat suara yang telah dicoblos dimasukkan ke kotak suara sesuai dengan kategori surat suara.
13.  Petugas TPS memberikan tanda kepada pemilih yang telah memberikan suaranya dengan tinta biru yang telah disediakan oleh Panitia PEMIRA Pusat 2015.
14.  Penyegelan kotak suara dilakukan setiap hari per TPS secara terpusat oleh Panitia PEMIRA Pusat 2015 dan dihadiri oleh saksi dari setiap calon.
15.  Apabila saksi tidak hadir pada saat penyegelan kotak suara maka Saksi dianggap menyetujui jalannya proses penyegelan kotak suara.
16.  Petugas TPS menunjukkan kepada Saksi bahwa kotak suara benar-benar telah tersegel.
17.  Petugas TPS wajib mengisi berita acara yang telah ditetapkan oleh MPM PNJ setiap harinya setelah selesai pemungutan suara, yang berisi :
a.       Jumlah pemilih,
b.      Total surat suara yang terpakai,
c.       Total surat suara yang rusak.
18.  Pada hari terakhir pemungutan suara, petugas TPS mengisi berita acara pemungutan suara yang ditetapkan oleh MPM yang berisi :
a. Jumlah pemilih.
b. Jumlah total surat suara yang dicetak.
c. Jumlah total surat suara yang terpakai.
d. Jumlah total surat suara rusak.
e. Jumlah total surat suara sisa.
 18. Berita acara yang dimaksud pada ayat 17 dan 18, ditandatangani oleh Petugas TPS, calon, saksi dari masing-masing calon, PO PEMIRA Pusat, dan steering committee MPM PNJ.

BAB III
PERHITUNGAN SUARA

Pasal 4
Penentuan Sah atau Tidaknya dan Abstain Surat Suara

1. Surat suara dinyatakan sah apabila :
a)      Kertas suara merupakan kertas yang dikeluarkan Panitia PEMIRA Pusat 2015 dan tercantum stempel basah Panitia PEMIRA Pusat.
b)      Terdapat kertas suara yang terlubangi didalam kotak identitas Kandidat Ketua Umum BEM, Anggota MPM Pusat, dan Anggota MPM Distrik .
c)      Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 1 point (b), dilakukan pada nomor urut atau foto atau nama pada kolom kandidat.
d)     Jika  terdapat  kasus  dimana  pemberian  tanda  pencoblosan lebih dari satu pada nomor urut dan/atau foto dan/atau nama salah satu kandidat hal tersebut tetap diperbolehkan selama pemberian tanda tersebut masih merujuk pada calon yang sama.
e)      Jika terdapat kertas suara yang terlubangi pada garis kotak identitas Kandidat Ketua Umum BEM, Anggota MPM Pusat, dan Anggota MPM Distrik dianggap sah selama masih merujuk kepada salah satu calon.  
2. Surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
a)  Tidak memenuhi ketentuan pada pasal 4 ayat  1;
b) Terdapat surat suara yang tidak sesuai katagori pada kotak suaranya.

3.Surat suara dinyatakan abstain apabila surat suara bersih atau tidak ada lubang bekas pencoblosan.


Pasal 5
Teknis Perhitungan Suara untuk Kandidat

1.      Pelaksanaan perhitungan suara dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2015, dimulai pukul 16.00 WIB.
2.      Perhitungan suara dilakukan di tempat yang terbuka untuk seluruh mahasiswa PNJ.
3.      Perhitungan suara calon dilakukan terpusat oleh Panitia PEMIRA Pusat 2015.
4.      Proses penghitungan suara wajib dihadiri oleh calon dan saksi.
5.      Apabila calon dan saksi tidak hadir pada saat perhitungan suara, maka calon dan saksi dianggap menyetujui jalannya proses penghitungan suara.
6.      Panitia PEMIRA Pusat 2015 melakukan perhitungan suara dengan situasi yang kondusif, suara yang jelas dan  lantang dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.
7.      Perhitungan  suara  dicatat  pada  lembar/papan  perhitungan  dengan  tulisan  yang  jelas  dan terbaca.
8.      Pencatatan hasil perhitungan suara dilakukan oleh minimal dua orang anggota Panitia PEMIRA Pusat 2015.
9.      Seorang anggota Panitia PEMIRA Pusat 2015 mencatat hasil perhitungan pada papan tulis  dengan cara “tally”, yaitu dengan memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan  dan  setiap  hitungan  kelima diberi garis lurus memotong empat garis tegak tersebut( IIII ) menggunakan spidol.
10.  Seorang anggota Panitia PEMIRA Pusat 2015 yang lainnya melakukan pencatatan pada notulensi acara.
11.  Setelah perhitungan selesai Panitia PEMIRA Pusat 2015 menghitung  hasil  pencatatan  dengan  cara  “tally”  dan  ditulis dengan angka sesuai perolehan masing-masing kandidat.
12.  Para saksi dan mahasiswa umum berhak untuk melakukan pencatatan perhitungan secara independen.
13.  Hasil perhitungan suara dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan perhitungan suara PEMIRA Pusat yang berisi: jumlah pemilih, jumlah surat suara , jumlah suara sah (tiap-tiap calon), jumlah suara tidak sah, dan jumlah suara abstain.
14.  Berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 13 ditandatangani oleh Steerring Committee, Project Officer PEMIRA Pusat 2015, calon dan saksi.
15.  Salinan  berita acara hasil  perhitungan  suara  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  ayat 14 akan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juni 2015 dengan cara menempelkan salinan  tersebut  di  tempat umum dan pada tanggal 8 Juni 2015 dengan cara mempublish hasil perhitungan suara tersebut melalui media elektronik.


BAB IV
PENETAPAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA PEMIRA PUSAT
DAN CALON TERPILIH

Pasal 6
1.      Hasil pemungutan suara PEMIRA Pusat PNJ 2015 ditetapkan oleh MPM PNJ.
2.      Calon terpilih Ketua Umum BEM PNJ, Anggota MPM Pusat, Anggota MPM Distrik Jurusan dan Program Khusus periode 2015-2016 ditetapkan oleh MPM PNJ 2015-2016.
3.      Penetapan Calon terpilih dilakukan setelah ditetapkannya hasil pemungutan suara PEMIRA Pusat 2015


Pasal 7
Penetapan Calon Ketua Umum BEM

1.      Calon Ketua Umum BEM yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon terpilih.
2.      Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi, calon yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, calon Ketua Umum BEM yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai calon Ketua Umum BEM terpilih.
3.      Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan kedua.
4.      Calon Ketua Umum BEM yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai calon Ketua Umum BEM terpilih.
5.      Jika ada calon Ketua Umum BEM dengan jumlah suara terbanyak yang sama maka dilakukan pemungutan suara ulang untuk calon tersebut, dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak perhitungan suara.

Pasal 8
Penetapan Calon Anggota MPM Pusat

1.    Suara sah dengan perolehan suara calon yang memasuki 13 besar terbanyak ditetapkan sebagai calon anggota terpilih MPM Pusat.
2.    Apabila terdapat perolehan jumlah yang sama, yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih, maka dilakukan pemungutan suara ulang untuk calon tersebut. Dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak perhitungan suara.
Pasal 9
Penetapan Calon Anggota MPM Distrik
1.      Calon Anggota MPM Distrik yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon terpilih.
2.      Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi, calon Anggota MPM Distrik yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai calon anggota MPM Distrik terpilih.
3.      Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan kedua.
4.      Calon Anggota MPM Distrik yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai calon Anggota MPM Distrik  terpilih.
5.      Jika ada calon Anggota MPM Distrik dengan jumlah suara terbanyak yang sama maka dilakukan pemungutan suara ulang untuk calon tersebut, dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak perhitungan suara.


BAB V
SENGKETA ATAS HASIL PEMILIHAN

Pasal 10
Perselisihan Hasil Pemilihan Raya
1.      Perselisihan hasil PEMIRA Pusat adalah perselisihan antara Panitia PEMIRA Pusat dan calon mengenai penetapan perolehan suara PEMIRA Pusat.
2.      Perselisihan penetapan perolehan suara hasil PEMIRA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat  mempengaruhi penetapan calon terpilih.

Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Raya
1.      Jika terjadi perselisihan dalam penetapan perolehan suara hasil PEMIRA Pusat 2015, calon dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara kepada MPM PNJ periode 2014-2015.
2.      calon mengajukan permohonan kepada MPM PNJ periode 2014-2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 x 24 jam setelah diumumkan penetapan perolehan suara hasil PEMIRA Pusat 2015 oleh MPM PNJ periode 2014-2015.


BAB VI
SANKSI

Pasal 12
1.      Apabila calon dan/atau campaign manager dan/atau tim sukses melakukan pelanggaran berupa intimidasi, provokasi, keributan, dan hal-hal lain yang menganggu jalannya proses pemungutan dan perhitungan suara akan dikenakan sanksi pemotongan suara 10% dari total perolehan suara.
2.      Apabila calon dan/atau campaign manager dan/atau tim sukses  melakukan pelanggaran berupa merusak/menghilangkan sarana pemungutan dan perhitungan suara, maka akan didiskualifikasikan oleh Panitia PEMIRA Pusat 2015.
3.      Apabila terdapat oknum yang melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum pada pasal 12 ayat (1) dan (2), maka kasus tersebut diselesaikan oleh MPM PNJ periode 2014-2015.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13
1.      Segala sesuatu yang belum diatur akan diatur kemudian oleh Panitia PEMIRA Pusat dengan persetujuan MPM PNJ periode 2014-2015.
2.      Setiap perubahan atas peraturan ini akan diberitahukan kemudian.
3.      Peraturan tidak dapat diganggu gugat dan berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.

About MPM PNJ

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Maecenas euismod diam at commodo sagittis. Nam id molestie velit. Nunc id nisl tristique, dapibus tellus quis, dictum metus. Pellentesque id imperdiet est.

No comments:

Post a Comment


Kritik dan Saran MPM

Name

Email *

Message *

Translate