MPM IKM PNJ

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta
Follow Me

KETETAPAN MPM PERATURAN VERIFIKASI PEMIRA PUSAT 2015



By  MPM PNJ     Wednesday, May 20, 2015     


PERATURAN VERIFIKASI 
CALON KANDIDAT KETUA BEM  
DAN CALON KANDIDAT ANGGOTA MPM 
TAHUN 2015

I.  TATA CARA

1.  Calon kandidat Ketua BEM dan calon kandidat anggota MPM sudah harus menyerahkan semua persyaratan pendaftaran paling lambat pada :
Hari / Tanggal       : Jum’at, 22 Mei 2015
Pukul                     : 16.00 (Waktu Sekretariat PEMIRA Pusat 2015)
Tempat                  : Sekretariat PEMIRA Pusat 2015
2.  Penyerahan semua persyaratan harus dilakukan oleh masing-masing calon kandidat dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain, kecuali sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
3. Verifikasi semua calon kandidat Ketua BEM dan calon kandidat anggota MPM akan dilaksanakan pada :
      Hari / Tanggal       : Sabtu, 23 Mei 2015
      Pukul                     : 08.00 (Waktu Sekretariat PEMIRA Pusat 2015)
      Tempat                  : (diatur kemudian oleh Panitia Pemira Pusat 2015 dengan persetujuan
                                      steering commitee)
    Semua calon kandidat Ketua BEM dan calon kandidat anggota MPM sudah harus hadir 10 menit sebelum acara verifikasi dimulai.
4.  Verifikasi calon kandidat Ketua BEM dan calon kandidat anggota MPM tidak bisa diwakilkan oleh orang lain kecuali sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter).
5.   Semua calon kandidat BEM, campaign manager, calon kandidat anggota MPM, dan panitia PEMIRA diharuskan mengenakan jaket kuning almamater PNJ selama acara verifikasi berlangsung.
6.  Verifikasi calon kandidat ketua BEM dan calon kandidat anggota MPM dilakukan oleh 2 (dua) orang panitia PEMIRA dan wajib disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi serta terbuka untuk umum.
7.  Semua calon kandidat ketua BEM dan Calon kandidat anggota MPM dinyatakan lolos verifikasi apabila memenuhi semua persyaratan pendaftaran.
8.  Calon kandidat ketua BEM dan calon kandidat anggota MPM yang lolos verifikasi akan ditetapkan dan disahkan sebagai kandidat oleh MPM PNJ.
9.  Pada akhir acara verifikasi dilanjutkan dengan pengundian nomor urut kandidat ketua BEM dan kandidat anggota MPM.

II. PERATURAN

1.  Calon kandidat ketua BEM dan calon anggota kandidat MPM harus menyerahkan semua persyaratan paling lambat seperti pada point I.1.
2.   Calon kandidat ketua BEM dan Calon kandidat anggota MPM tidak dibenarkan memalsukan :
a.       Formulir dan dokumen pendaftaran lainnya.
b.      Nama, NIM, Jurusan/Program Studi/Kelas, dan tanda tangan pada lembar dukungan.
3.  Lembaran dukungan harus diisi jelas dan lengkap serta dibubuhi stempel basah PEMIRA Pusat 2015.
4.  Selama verifikasi berlangsung calon kandidat ketua BEM , campaign manager, calon kandidat anggota MPM, para saksi dan pihak lainnya harus menjaga keamanan dan ketertiban acara.
5.   Calon kandidat ketua BEM dan calon kandidat anggota MPM tidak diperkenankan melakukan tindakan yang merugikan baik dalam bentuk fisik maupun psikis bagi seluruh mahasiswa PNJ pada umumnya dan panitia PEMIRA Pusat 2015 pada khususnya.
6.  Para pendukung kandidat dan/ atau mahasiswa yang berada disekitar tempat verifikasi tidak diperkenankan melakukan tindakan yang merugikan baik dalam bentuk fisik maupun psikis bagi calon kandidat lain serta panitia PEMIRA Pusat 2015 pada khususnya.

III.             SANKSI

1. Calon kandidat ketua BEM dan calon kandidat MPM yang melanggar point II.1, maka pencalonan diri sebagai kandidat tidak diterima.
2.  Calon kandidat ketua BEM dan calon kandidat MPM yang melanggar point II.2, tidak akan diproses dan dianggap tidak mencalonkan diri.
3.   Pelanggaran pada Point II.3 akan berakibat tidak dihitungnya dukungan:
a.       Jika nama, NIM, jurusan/program studi/kelas, tandatangan pada lembar dukungan tidak diisi  dengan jelas , lengkap, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dukungan tersebut tidak dihitung.
b.      Jika lembar dukungannya tidak distempel basah PEMIRA Pusat 2015 maka lembar dukungan tersebut dianggap tidak sah dan tidak akan dihitung.
c.       Jika identitas diri pada lembar dukungan tidak diisi dengan lengkap, maka lembar dukungan tersebut dianggap tidak sah dan tidak akan dihitung.
4. Pelanggaran pada point II.5 akan dikenakan sanksi administrasi sampai pada pembatalan pencalonannya.
5.   Pelanggaran pada point II.6 maka pelaku tindakan dapat dikeluarkan dari tempat verifikasi serta diamankan Satuan Pengaman Kampus (SATPAM) PNJ dan dapat ditindaklanjuti ke Pembantu Direktur 3.

IV.             KETENTUAN PENUTUP

 1.  Apabila ada peraturan-peraturan yang belum diatur dalam ketetapan ini, maka Panitia PEMIRA Pusat 2015 berhak untuk mengajukan usulan peraturan yang kemudian ditetapkan oleh MPM PNJ.
2.   Peraturan tidak dapat diganggu gugat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

About MPM PNJ

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Maecenas euismod diam at commodo sagittis. Nam id molestie velit. Nunc id nisl tristique, dapibus tellus quis, dictum metus. Pellentesque id imperdiet est.

1 comment:

  1. Casino in St. Louis - Dr.MCD
    Casino in St. Louis. Information, 대전광역 출장마사지 reviews, photos, directions, and more 경산 출장샵 for 김천 출장샵 Casino in St. Louis. You 강릉 출장마사지 May Also Like · 1. 포항 출장샵 MCD Casino. · 2. Casino in

    ReplyDelete


Kritik dan Saran MPM

Name

Email *

Message *

Translate