PERATURAN VERIFIKASI
CALON KANDIDAT KETUA BEM
DAN CALON
KANDIDAT ANGGOTA MPM
TAHUN 2015
I. TATA CARA
1. Calon kandidat Ketua BEM dan calon
kandidat anggota MPM sudah harus menyerahkan semua
persyaratan pendaftaran paling lambat pada :
Hari /
Tanggal : Jum’at, 22 Mei 2015
Pukul : 16.00 (Waktu Sekretariat PEMIRA Pusat 2015)
Tempat : Sekretariat PEMIRA Pusat 2015
2. Penyerahan semua persyaratan harus
dilakukan oleh masing-masing calon kandidat dan tidak dapat diwakilkan oleh
orang lain, kecuali sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
3. Verifikasi semua calon kandidat Ketua BEM
dan calon kandidat anggota MPM akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Sabtu, 23 Mei
2015
Pukul : 08.00 (Waktu Sekretariat PEMIRA Pusat 2015)
Tempat :
(diatur kemudian oleh Panitia Pemira Pusat 2015 dengan persetujuan
steering commitee)
Semua calon kandidat Ketua BEM
dan calon kandidat anggota MPM sudah harus hadir 10 menit sebelum
acara verifikasi dimulai.
4. Verifikasi calon kandidat Ketua BEM dan
calon kandidat anggota MPM tidak bisa diwakilkan oleh orang lain
kecuali sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter).
5. Semua calon kandidat BEM, campaign
manager, calon kandidat anggota MPM, dan panitia PEMIRA diharuskan mengenakan jaket kuning almamater PNJ
selama acara verifikasi berlangsung.
6. Verifikasi calon kandidat ketua BEM dan
calon kandidat anggota MPM dilakukan oleh 2 (dua) orang panitia PEMIRA dan wajib disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi serta terbuka untuk
umum.
7. Semua calon kandidat ketua BEM dan Calon
kandidat anggota MPM dinyatakan lolos
verifikasi apabila memenuhi semua persyaratan pendaftaran.
8. Calon kandidat ketua BEM dan calon kandidat anggota MPM yang lolos verifikasi akan ditetapkan
dan disahkan sebagai kandidat oleh MPM PNJ.
9. Pada akhir acara verifikasi dilanjutkan dengan pengundian nomor urut kandidat
ketua BEM dan kandidat anggota MPM.
II. PERATURAN
1. Calon kandidat ketua BEM dan calon anggota kandidat MPM harus menyerahkan semua persyaratan paling lambat seperti pada
point I.1.
2. Calon kandidat ketua BEM dan Calon
kandidat anggota MPM tidak dibenarkan memalsukan :
a. Formulir dan dokumen pendaftaran lainnya.
b. Nama, NIM, Jurusan/Program Studi/Kelas,
dan tanda tangan pada lembar dukungan.
3. Lembaran dukungan harus diisi jelas dan
lengkap serta dibubuhi stempel basah PEMIRA
Pusat 2015.
4. Selama verifikasi berlangsung calon
kandidat ketua BEM , campaign manager, calon kandidat anggota MPM, para saksi dan pihak lainnya harus menjaga keamanan
dan ketertiban acara.
5. Calon kandidat ketua BEM dan calon kandidat
anggota MPM tidak diperkenankan melakukan tindakan yang merugikan baik dalam
bentuk fisik maupun psikis bagi seluruh mahasiswa PNJ pada umumnya dan panitia
PEMIRA Pusat 2015 pada khususnya.
6. Para pendukung kandidat dan/ atau mahasiswa yang
berada disekitar tempat verifikasi tidak diperkenankan melakukan tindakan yang
merugikan baik dalam bentuk fisik maupun psikis bagi calon kandidat lain serta
panitia PEMIRA Pusat 2015 pada khususnya.
III. SANKSI
1. Calon kandidat ketua BEM dan calon
kandidat MPM yang melanggar point II.1, maka pencalonan diri sebagai kandidat
tidak diterima.
2. Calon kandidat ketua BEM dan calon
kandidat MPM yang melanggar point II.2, tidak akan diproses dan dianggap tidak
mencalonkan diri.
3. Pelanggaran pada Point II.3 akan berakibat
tidak dihitungnya dukungan:
a. Jika nama, NIM, jurusan/program
studi/kelas, tandatangan pada lembar dukungan tidak diisi dengan jelas , lengkap, dan tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku maka dukungan tersebut tidak dihitung.
b. Jika lembar dukungannya tidak distempel basah PEMIRA
Pusat 2015 maka lembar dukungan tersebut dianggap tidak sah dan tidak akan
dihitung.
c. Jika identitas diri pada lembar dukungan tidak diisi dengan lengkap,
maka lembar dukungan tersebut dianggap tidak sah dan tidak akan dihitung.
4. Pelanggaran pada point II.5 akan dikenakan sanksi
administrasi sampai pada pembatalan pencalonannya.
5. Pelanggaran pada point II.6 maka pelaku tindakan
dapat dikeluarkan dari tempat verifikasi serta diamankan Satuan Pengaman Kampus (SATPAM) PNJ dan
dapat ditindaklanjuti ke Pembantu Direktur 3.
IV. KETENTUAN PENUTUP
1. Apabila ada peraturan-peraturan yang belum
diatur dalam ketetapan ini, maka Panitia PEMIRA Pusat 2015 berhak untuk
mengajukan usulan peraturan yang kemudian ditetapkan oleh MPM PNJ.
2. Peraturan tidak dapat diganggu gugat dan
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Casino in St. Louis - Dr.MCD
ReplyDeleteCasino in St. Louis. Information, 대전광역 출장마사지 reviews, photos, directions, and more 경산 출장샵 for 김천 출장샵 Casino in St. Louis. You 강릉 출장마사지 May Also Like · 1. 포항 출장샵 MCD Casino. · 2. Casino in