TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN RAYA PUSAT
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
TAHUN 2015
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1. PNJ adalah Politeknik Negeri Jakarta.
2. Ikatan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri
Jakarta yang selanjutnya disebut IKM PNJ adalah wadah perjuangan bersama yang
menghimpun mahasiswa PNJ dalam satu ikatan moral dan intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Anggaran Dasar IKM PNJ.
3. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik
Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut MPM PNJ adalah lembaga tertinggi dalam
IKM PNJ yang memiliki kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagaimana dimaksud
dalam Anggaran Dasar IKM PNJ.
4. Kuota maksimal anggota MPM Pusat adalah 13 orang.
5. Kuota maksimal anggota MPM Distrik adalah 1 orang dari setiap
Jurusan dan 1 orang dari program khusus.
6. Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik
Negeri Jakarta yang selanjutnya
disebut BEM PNJ adalah lembaga tinggi
dalam IKM PNJ yang memiliki kekuasaan eksekutif pada tingkat PNJ sebagaimana
dimaksud dalam Anggaran Dasar IKM PNJ.
7. Pemilihan Raya Pusat Politeknik
Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut PEMIRA Pusat PNJ adalah proses Suksesi
Lembaga Kemahasiswaan untuk memilih Ketua Umum BEM PNJ, Anggota MPM Pusat,
Anggota MPM Distrik Jurusan dan Program Khusus PNJ periode 2015-2016.
8. Calon yang dimaksud dalam ketetapan ini adalah calon Ketua Umum BEM, Anggota MPM Pusat, Anggota MPM Distrik Jurusan dan
Program Khusus PNJ periode 2015-2016 yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh Panitia PEMIRA
Pusat PNJ 2015 dan ditetapkan oleh MPM PNJ.
9. Panitia PEMIRA Pusat PNJ
adalah Panitia Pelaksana yang diberi kewenangan oleh MPM PNJ sebagai
penyelenggara PEMIRA Pusat PNJ tahun 2015 yang
bersifat sementara dan independen. Pemilih adalah mahasiswa aktif PNJ yang sedang
tidak cuti ketika pemungutan suara diselenggarakan dan terdaftar dalam DPT.Saksi adalah
mahasiswa selain Panitia PEMIRA Pusat PNJ 2015 dan/atau MPM
PNJ yang memiliki kepentingan
terhadap pemungutan suara.
10. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut
DPT merupakan daftar yang memuat nama-nama mahasiswa aktif yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Ketua Umum
BEM, Anggota MPM Pusat, Anggota MPM Distrik Jurusan dan Program Khusus PNJ periode 2015-2016.
11. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut
TPS merupakan tempat berlangsungnya pemungutan suara untuk Pemilihan Ketua Umum BEM, Anggota MPM Pusat, Anggota MPM Distrik Jurusan dan Program
Khusus PNJ periode 2015-2016 yang telah
ditentukan oleh Panitia PEMIRA Pusat 2015 dengan persetujuan steering commitee.
12. Bilik suara adalah tempat pemilih
menggunakan hak suaranya.
13. Petugas TPS merupakan petugas yang berasal dari
Panitia PEMIRA Pusat PNJ 2015
yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan pemungutan suara
di TPS.
14. Perhitungan suara adalah proses
penghitungan hasil surat suara yang telah terkumpul
selama pelaksanaan pemungutan suara.
15. Tim Sukses adalah tim yang terdiri
dari beberapa orang mahasiswa PNJ yang berkewajiban untuk menyukseskan kampanye
salah satu calon ketua BEM selama PEMIRA berlangsung.
BAB II
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 2
Hak Memilih
1. Setiap anggota IKM
PNJ yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif yang memiliki
hak pilih dalam PEMIRA Pusat
PNJ.
2. Mahasiswa yang dinyatakan sebagai pemilih melakukan
pemilihan di TPS yang telah ditentukan.
3. Pemilih diberi kesempatan memilih hanya satu kali.
Pasal 3
Teknis Pemungutan Suara
1. Pemungutan suara dilakukan di TPS yang telah ditentukan
pada tanggal 3-4 Juni 2015 pukul 08.30 - 17.00 WIB dan tanggal 5 Juni 2015 pukul 08.30-15.00 WIB.
2. Pemungutan suara disaksikan oleh
minimal 2 orang saksi dari setiap kandidat di setiap TPS.
3. Apabila Saksi tidak hadir pada saat pemungutan suara maka saksi dianggap menyetujui jalannya
proses pemungutan suara.
4. Petugas TPS menunjukkan pada saksi bahwa kotak suara
benar-benar kosong beberapa saat sebelum dimulai pemungutan suara.
5. Pemilih harus memilih sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh MPM PNJ.
6. Setiap pemilih hanya dapat menggunakan hak pilih
di TPS yang telah ditentukan oleh Panitia PEMIRA Pusat PNJ.
7. Pemilih yang dapat memilih antara lain:
a. Pemilih yang terdaftar di DPT.
b. Pemilih yang tidak terdaftar di DPT wajib menunjukkan
KTM atau tanda pengenal mahasiswa lainnya yang masih berlaku kepada petugas TPS
sebagai syarat untuk memilih.
8. Pemilih menandatangani DPT dihadapan petugas TPS sebelum memilih.
9. Setiap pemilih mendapatkan 1 surat suara dari tiap kategori yang diberikan oleh petugas TPS.
10. Pemilih memilih salah satu calon untuk tiap kategori didalam bilik suara.
11. Mekanisme pemilihan dilakukan dengan
cara mencoblos.
12. Surat suara yang telah dicoblos
dimasukkan ke kotak suara sesuai dengan kategori surat suara.
13. Petugas TPS memberikan tanda kepada pemilih yang
telah memberikan suaranya dengan tinta biru yang telah disediakan oleh Panitia PEMIRA Pusat 2015.
14. Penyegelan kotak suara dilakukan setiap hari per TPS secara terpusat
oleh Panitia PEMIRA Pusat 2015 dan dihadiri oleh saksi dari setiap calon.
15. Apabila saksi tidak hadir pada saat penyegelan kotak suara maka Saksi dianggap menyetujui jalannya
proses penyegelan kotak suara.
16. Petugas TPS menunjukkan kepada Saksi bahwa kotak suara benar-benar telah tersegel.
17. Petugas TPS wajib mengisi berita acara
yang telah ditetapkan oleh MPM PNJ setiap harinya setelah selesai pemungutan
suara, yang berisi :
a. Jumlah pemilih,
b. Total surat suara yang terpakai,
c. Total surat suara yang rusak.
18. Pada hari terakhir pemungutan suara, petugas TPS mengisi berita acara pemungutan suara
yang ditetapkan oleh MPM yang berisi :
a. Jumlah pemilih.
b. Jumlah total surat suara yang dicetak.
c. Jumlah total surat suara yang terpakai.
d. Jumlah
total surat suara rusak.
e. Jumlah total surat suara sisa.
18. Berita acara yang
dimaksud pada ayat 17 dan 18, ditandatangani oleh Petugas TPS, calon, saksi dari masing-masing calon,
PO PEMIRA Pusat, dan steering committee MPM
PNJ.
BAB III
PERHITUNGAN
SUARA
Pasal 4
Penentuan Sah atau Tidaknya dan Abstain Surat Suara
1. Surat suara dinyatakan
sah apabila :
a)
Kertas
suara merupakan kertas yang dikeluarkan Panitia PEMIRA Pusat 2015 dan tercantum stempel basah Panitia PEMIRA Pusat.
b)
Terdapat
kertas suara yang terlubangi didalam kotak identitas Kandidat Ketua Umum BEM,
Anggota MPM Pusat, dan Anggota MPM Distrik .
c)
Pemberian
tanda sebagaimana dimaksud pada Pasal
4 ayat 1 point (b), dilakukan pada
nomor urut atau foto atau nama pada kolom kandidat.
d)
Jika terdapat
kasus dimana pemberian
tanda pencoblosan lebih dari satu
pada nomor urut dan/atau foto dan/atau nama salah satu kandidat
hal tersebut tetap diperbolehkan selama pemberian tanda tersebut masih merujuk
pada calon yang sama.
e)
Jika
terdapat kertas suara yang terlubangi pada garis kotak identitas Kandidat Ketua Umum BEM, Anggota MPM Pusat, dan Anggota
MPM Distrik dianggap sah selama masih merujuk kepada salah satu calon.
2. Surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
a) Tidak memenuhi
ketentuan pada pasal 4 ayat 1;
b) Terdapat surat suara yang tidak sesuai katagori pada
kotak suaranya.
3.Surat suara dinyatakan abstain apabila surat suara bersih atau
tidak ada lubang bekas pencoblosan.
Pasal 5
Teknis Perhitungan Suara untuk Kandidat
1. Pelaksanaan perhitungan suara dilaksanakan pada tanggal
5 Juni 2015, dimulai pukul
16.00 WIB.
2. Perhitungan suara dilakukan di tempat yang
terbuka untuk seluruh mahasiswa PNJ.
3. Perhitungan suara calon dilakukan terpusat oleh Panitia PEMIRA Pusat 2015.
4. Proses penghitungan suara wajib dihadiri oleh calon dan saksi.
5. Apabila calon dan saksi tidak hadir pada saat perhitungan suara, maka calon
dan saksi dianggap
menyetujui jalannya proses penghitungan suara.
6. Panitia PEMIRA Pusat 2015 melakukan perhitungan suara dengan
situasi yang kondusif, suara yang jelas dan
lantang dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.
7. Perhitungan
suara dicatat pada
lembar/papan perhitungan dengan
tulisan yang jelas
dan terbaca.
8. Pencatatan hasil perhitungan suara dilakukan oleh
minimal dua orang anggota Panitia PEMIRA Pusat
2015.
9.
Seorang anggota Panitia PEMIRA Pusat 2015 mencatat
hasil perhitungan pada papan tulis
dengan cara “tally”, yaitu dengan memberikan tanda berupa satu garis
tegak setiap hitungan dan setiap
hitungan kelima diberi garis
lurus memotong empat garis tegak tersebut( IIII ) menggunakan spidol.
10. Seorang anggota Panitia
PEMIRA Pusat 2015 yang lainnya melakukan pencatatan pada notulensi acara.
11. Setelah perhitungan selesai Panitia PEMIRA Pusat 2015 menghitung hasil pencatatan
dengan cara “tally”
dan ditulis dengan angka sesuai
perolehan masing-masing kandidat.
12.
Para saksi
dan mahasiswa umum berhak untuk melakukan
pencatatan perhitungan secara independen.
13.
Hasil perhitungan
suara dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan perhitungan suara PEMIRA
Pusat yang berisi: jumlah pemilih, jumlah surat suara , jumlah suara
sah (tiap-tiap calon), jumlah suara tidak sah, dan jumlah suara abstain.
14. Berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta
hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 13 ditandatangani oleh Steerring Committee, Project
Officer PEMIRA Pusat 2015, calon
dan saksi.
15. Salinan
berita acara hasil perhitungan suara
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat 14 akan diumumkan selambat-lambatnya
pada tanggal 8 Juni 2015 dengan cara
menempelkan salinan tersebut di
tempat umum dan pada tanggal 8 Juni 2015 dengan
cara mempublish hasil perhitungan
suara tersebut melalui media elektronik.
BAB IV
PENETAPAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA PEMIRA PUSAT
DAN CALON TERPILIH
Pasal 6
1. Hasil pemungutan suara PEMIRA Pusat PNJ 2015 ditetapkan oleh MPM PNJ.
2. Calon terpilih Ketua Umum BEM PNJ, Anggota MPM
Pusat, Anggota MPM Distrik Jurusan dan Program Khusus
periode 2015-2016 ditetapkan oleh MPM PNJ
2015-2016.
3. Penetapan Calon terpilih dilakukan setelah ditetapkannya hasil pemungutan
suara PEMIRA Pusat 2015
Pasal 7
Penetapan Calon Ketua Umum BEM
1.
Calon Ketua
Umum BEM yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara
sah ditetapkan sebagai calon terpilih.
2.
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi, calon yang memperoleh suara
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, calon Ketua Umum
BEM yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai calon Ketua Umum BEM terpilih.
3.
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak terpenuhi, atau tidak ada yang
mencapai 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan
putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan kedua.
4.
Calon Ketua
Umum BEM yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai calon
Ketua Umum BEM terpilih.
5. Jika ada calon Ketua Umum BEM dengan jumlah
suara terbanyak yang sama maka dilakukan pemungutan suara ulang untuk calon tersebut, dilakukan selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari sejak perhitungan
suara.
Pasal 8
Penetapan Calon
Anggota MPM Pusat
1. Suara sah dengan perolehan suara calon yang
memasuki 13 besar terbanyak ditetapkan sebagai calon anggota terpilih MPM Pusat.
2. Apabila terdapat perolehan jumlah yang sama, yang
dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih, maka dilakukan pemungutan suara
ulang untuk calon tersebut. Dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
sejak perhitungan suara.
Pasal 9
Penetapan Calon Anggota MPM Distrik
1.
Calon Anggota
MPM Distrik
yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah
ditetapkan sebagai calon terpilih.
2.
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi, calon Anggota MPM Distrik yang memperoleh
suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, calon yang
perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai calon anggota MPM Distrik
terpilih.
3.
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak terpenuhi, atau tidak ada yang
mencapai 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan
putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan kedua.
4.
Calon Anggota
MPM Distrik
yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai calon
Anggota MPM Distrik terpilih.
5.
Jika ada calon Anggota MPM Distrik dengan
jumlah suara terbanyak yang sama maka dilakukan pemungutan suara ulang untuk calon tersebut, dilakukan selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari sejak perhitungan
suara.
BAB V
SENGKETA ATAS HASIL PEMILIHAN
Pasal 10
Perselisihan Hasil Pemilihan Raya
1. Perselisihan hasil PEMIRA Pusat adalah
perselisihan antara Panitia PEMIRA Pusat dan calon mengenai penetapan perolehan
suara PEMIRA Pusat.
2. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil PEMIRA
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan
perolehan suara yang dapat mempengaruhi
penetapan calon terpilih.
Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Raya
1.
Jika terjadi
perselisihan dalam penetapan perolehan suara hasil PEMIRA Pusat 2015, calon dapat
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara kepada MPM
PNJ periode 2014-2015.
2.
calon mengajukan
permohonan kepada MPM PNJ periode 2014-2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
3 x 24 jam setelah diumumkan penetapan
perolehan suara hasil PEMIRA Pusat 2015 oleh
MPM PNJ periode 2014-2015.
BAB VI
SANKSI
Pasal 12
1.
Apabila calon dan/atau campaign
manager dan/atau tim sukses melakukan
pelanggaran berupa intimidasi, provokasi,
keributan, dan hal-hal lain yang menganggu jalannya
proses pemungutan dan perhitungan suara akan dikenakan sanksi pemotongan suara
10% dari total perolehan suara.
2.
Apabila calon dan/atau campaign
manager dan/atau tim sukses melakukan pelanggaran berupa merusak/menghilangkan
sarana pemungutan dan perhitungan suara, maka akan didiskualifikasikan oleh Panitia PEMIRA Pusat 2015.
3.
Apabila
terdapat oknum yang melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum pada pasal 12 ayat (1) dan (2), maka
kasus tersebut diselesaikan oleh MPM PNJ periode 2014-2015.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
1. Segala sesuatu yang belum diatur akan diatur
kemudian oleh Panitia PEMIRA Pusat dengan persetujuan MPM PNJ periode 2014-2015.
2. Setiap perubahan atas peraturan ini akan
diberitahukan kemudian.
3. Peraturan tidak dapat diganggu gugat dan berlaku
sejak tanggal yang ditetapkan.
No comments:
Post a Comment