Hai mahasiswa PNJ. Kali ini MPM PNJ akan menjelaskan terkait registrasi akademik yang didasarkan pada UKT.
UKT sendiri memiliki kepanjangan yaitu Uang Kuliah Tunggal, yang dimana seluruh biaya kuliah disatukan dalam satu kesatuan yaitu UKT.
UKT terdiri dari 5 golongan yang ditentukan berdasarkan kemampuan finansial keluarga yang bersangkutan.
Khusus untuk UKT golongan 1 dan 2, mahasiswa harus melewati seleksi untuk mengetahui apakah layak atau tidak menerimanya. Sebab adanya UKT 1 dan 2 merupakan tanggungjawab kampus untuk membantu mahasiswa yang berkekurangan.
UKT 1 = Rp 500rb
UKT 2 = Rp 1jt
UKT 3, 4, 5 = sesuai prodi
Dalam masa registrasi akademik, mahasiswa harus melakukan registrasi dengan menunaikan biaya registrasi via teller http://bit.ly/Pembayaran-via-TELLER atau via ATM Mandiri http://bit.ly/Pembayaran-via-ATM
Khusus untuk mahasiswa PNJ Angkatan 2012-2014 UKT golongan 1 dan 2, apabila alokasi dana saat registrasi pertama kali masih ada (dengan kata lain tidak membayar sama sekali di semester tsb) maka harus menyerahkan fotokopi marksheet. Namun jika sudah saatnya membayar registrasi akademik, cukup membayar dan tidak perlu menyerahkan marksheet.
Untuk mahasiswa PNJ angkatan 2015 baik golongan 1 s.d 5 tidak perlu menyerahkan fotokopi marksheet, cukup membayar registrasi sesuai golongan.
Berikut timeline registrasi akademik semester genap 2015-2016
1⃣ Registrasi Akademik
📆 21 s.d. 29 Januari 2016
2⃣ Masa (kritis) Registrasi Akademik/masa keterlambatan
📆: 30 Januari s.d. 5 Februari 2016
Dengan denda :
💰: Rp 100.000,-
Jika tidak registrasi hingga batas yang ditentukan, maka akan dikeluarkan surat cuti bagi yang bersangkutan tanggal 15 Februari 2016.
Jadi, jangan lupa registrasi yaa..
No comments:
Post a Comment