MEKANISME PUBLIKASI PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS POLITEKNIK (PKKP)
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1. Pengenalan kehidupan kampus Politeknik Negeri Jakarta yang selanjutnya disingkat PKKP adalah suatu kegiatan akademik yang diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru dalam rangka memperkenalkan kampus Politeknik Negeri Jakarta kepada mahasiswa baru.
2. Mekanisme publikasi adalah seperangkat aturan penyebarluasan informasi di lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta.
3. MPM PNJ adalah Lembaga Formal Kemahasiswaan tertinggi di Politeknik Negeri Jakarta.
4. Pendistribusi informasi adalah pihak yang menyebarluaskan informasi.
5. Publikasi internal adalah publikasi yang berasal dari lembaga kemahasiswaan dalam wadah Ikatan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta.
6. Publikasi eksternal adalah publikasi yang berasal dari pihak yang tidak termasuk lembaga kemahasiswaan dalam wadah Ikatan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta.
7. Bentuk publikasi terdiri dari media cetak dan elektronik.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pasal
2
2. Tempat pelaksanaan adalah lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta.
BAB III
ETIKA PUBLIKASI
Pasal
3
2. Penggunaan media publikasi selain yang terpasang pada papan pengumuman kemahasiswaan harus mematuhi aspek manfaat benda tersebut dan memerhatikan nilai keindahan lingkungan.
3. Setiap publikasi yang terpasang dilarang menutupi publikasi dari pihak lain sampai dengan berakhirnya jangka waktu publikasi tersebut.
4. Setiap publikasi yang disebarluaskan langsung kepada mahasiswa maupun yang terpasang pada papan pengumuman kemahasiswaan harus menjunjung tinggi nilai kebersihan dan ketertiban.
5. Setiap publikasi dalam bentuk apapun dilarang mengandung hujatan, provokasi, atau tindakan yang mempermasalahkan SARA.
6. Setiap publikasi yang terpasang maupun yang disebarluaskan secara langsung tidak diperbolehkan untuk dihujat, dicela, atau dirusak oleh pihak manapun .
7. Media publikasi berupa media cetak yang dipasang pada setiap papan pengumuman kemahasiswaan maksimal berukuran A3.
8. Media publikasi berupa media cetak yang dipasang pada setiap papan pengumuman kemahasiswaan maksimal berjumlah dua lembar, kecuali untuk ukuran A3 berjumlah satu lembar.
9. Setiap publikasi ekstrakampus yang bersifat perekrutan dan pengkaderan dilarang keras untuk dipublikasikan di dalam lingkungan kampus PNJ.
10. Setiap publikasi yang bersifat penyebaran ideologi dan politik praktis dilarang keras untuk dipublikasikan di dalam lingkungan kampus PNJ.
11. Setiap publikasi dalam bentuk apapun dilarang melakukan penarikan uang kepada peserta PKKP kecuali untuk keperluan PKKP.
BAB IV
MEKANISME PUBLIKASI
Pasal
4
2. Setiap publikasi dalam bentuk media elektronik diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan AD/ART IKM PNJ.
Pasal 5
Pemberian Izin Legalisasi
2. Pendistribusi informasimeminta pembubuhan stempel dan tanggal berlaku publikasi kepada MPM PNJ.
3. Pendistribusi informasi memberikan satu berkas publikasi untuk arsip MPM PNJ.
4. Publikasi cetak dinyatakan legal jika terdapat stempel MPM PNJ.
BAB
V
PENGGUNAAN
PAPAN PENGUMUMAN
Pasal 6
Papan Pengumuman Kemahasiswaan
Papan pengumuman kemahasiswaan adalah papan pengumuman yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi baik olehpendistribusi internal maupun pendistribusi eksternal diluar papan pengumuman mahasiswa jurusan/program khusus.
Pasal 7
Papan Pengumuman Kemahasiswaan
Jurusan/Program Khusus
Pasal 8
Papan Pengumuman Khusus
Papan pengumuman khusus adalah papan pengumuman yang hanya boleh digunakan MPM, BEM, atau BO.
Pasal 9
Masa Berlaku Izin Publikasi
2. Setelah batas waktu yang ditentukan telah habis, maka MPM PNJ berhak mencabut publikasi tersebut.
BAB
VI
PENGAWASAN
Pasal 10
2. Lembaga kemahasiswaan selain MPM PNJ memiliki kewajiban untuk turut mengawasi keteraturan publikasi.
3. Apabila dikemudian hari terjadi permasalahan yang diakibatkan oleh proses pengawasan, maka akan dimusyawarahkan antara MPM PNJ dan pendistribusi informasi.
BAB
VII
SANKSI
Pasal 11
2. Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 5, 9, 10 dan 11 akan dikenakan sanksi berupa pencabutan media publikasi dan / atau sanksi lainnya yang akan ditetapkan dalam sidang pleno MPM PNJ.
3. Pelanggaran terhadap pasal 4, 5, 6, dan 7 akan dikenakan sanksi berupa peringatan dari MPM PNJ.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan ditentukan oleh MPM PNJ selama tidak bertentangan dengan AD/ART IKM PNJ.
No comments:
Post a Comment